Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, Adakah Pejabat Pemprov DKI yang Ikut Terlibat?

fin.co.id - 03/01/2025, 07:38 WIB

Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, Adakah Pejabat Pemprov DKI yang Ikut Terlibat?

Tersangka Gatot Arif Rahmadi (GAR) pakai rompi orange usai jadi tersangka dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cipinang, Kamis (2/1).

fin.co.id -  Kepala  Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta

Selain Henry Wardhana, dua orang lainnya juga ikut ditersangkakan. Keduanya adalah Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).

 "Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

Penetapan Iwan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Sementara, tersangka M. Fairza Maulana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. 

Sedangkan, Gatot Arif Rahmadi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Kepala Kejati, Patris Yusrian mengatakan, Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama dengan M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR), ketiganya bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka Gatot Arif dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

Patris mengungkap, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).

"Hal itu dilakukan guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya," ujarnya.

Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar itu kemudian ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening tersangka itu. 

"Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," tutur Patris.

Perbuatan ketiga tersangka dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Tindakan ketiganya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Afdal Namakule
Penulis