Nasional . 03/01/2025, 08:20 WIB
fin.co.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam proses pembuatan visa haji untuk tahun 2025.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, visa haji kini harus diproses sebulan sebelum keberangkatan.
Hilman menjelaskan, sebelumnya pembuatan visa haji masih bisa dilakukan 2-3 hari sebelum pemberangkatan. Namun, pada 2025, proses visa harus disiapkan lebih awal.
“Semua dokumen harus selesai sebulan sebelum keberangkatan,” tegas Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis, 2 Januari 2024.
Perubahan lainnya, visa haji akan dimasukkan dalam kategori masyair dan tidak lagi diproses secara instan.
"Visa ini akan masuk di bagian masyair, dengan harga yang sama seperti tahun lalu, yaitu 300 SAR," tambahnya.
Selain perubahan visa, Hilman juga mengungkapkan kuota haji Indonesia 2025 yang mencapai 221.000 orang.
Dari jumlah tersebut, 203.320 kuota untuk haji reguler, termasuk petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sementara itu, 17.680 kuota diperuntukkan bagi haji khusus.
“Keberangkatan tim PHU, pengawas dari DPR, DPD, hingga BPK RI juga masuk dalam kuota petugas haji,” kata Hilman menambahkan.(Anisha/DSW)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com