KPK Panggil Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Perkara Sekjen PDIP Hasto

fin.co.id - 02/01/2025, 13:04 WIB

KPK Panggil Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Perkara Sekjen PDIP Hasto

KPK memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 2 Januari 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo, Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.

(Ayu)

Mihardi
Penulis