Barang Kebutuhan yang Tidak Kena PPN 12 Persen: Dari Sabun, Sampo, Daging Wagyu hingga Netflix

fin.co.id - 01/01/2025, 07:53 WIB

Barang Kebutuhan yang Tidak Kena PPN 12 Persen: Dari Sabun, Sampo, Daging Wagyu hingga Netflix

Barang jualan di Minimarket (Afdal Namakule/fin)

  

fin.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari sampo hingga sabun tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan, jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," tegasnya saat konferensi pers, Selasa, 31 Januari 2024.

Saat ditanya apakah Wagyu dan Netflix dikenakan PPN 12%, Sri Mulyani menegaskan aturan PPN yang sebelumnya berlaku, akan berlaku juga untuk 2025.

"Yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," tegas dia.

Lebih lanjut media sosial, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun.

"PPN TIDAK NAIK…!" kata Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, _@smindrawati,_ pada Selasa 31 Desember. 

"Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," sambungnya.

Lewat unggahan tersebut, Sri Mulyani mengatakan Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021. 

Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai PP 49/2022.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11 persen)," sambung Sri Mulyani.

Selain itu, ia menegaskan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tutur Sri Mulyani.

"Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah," tambahnya. (Anisha/dsw). 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID