MAKI Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024 di Kemenag

fin.co.id - 31/12/2024, 06:19 WIB

MAKI Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024 di Kemenag

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

fin.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). 

MAKI juga telah menyerahkan dua alat bukti tambahan untuk membantu KPK mengusut kasus tersebut. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke KPK mendesak agar kasus tersebut diusut. 

Baca Juga

"MAKI telah berkirim surat kepada KPK untuk mendesak percepatan penuntasan penanganan perkara. Selain untuk tujuan penegakkan hukum, juga diperlukan guna perbaikan penyelenggaraan haji kedepannya," ujar Boyamin dalam keterangannya pada Senin, 30 Desember 2024.

Ia mengatakan, desakan tersebut setidaknya memiliki dua data penguat.

"Pertama, dugaan gratifikasi dan pungutan liar, karena senyatanya kuota tambahan jemaah haji plus (sekitar 5.000 orang) yang berangkat tahun 2024 dikenakan biaya tambahan sekitar 4.000 USD hingga 5.000 USD. Jika dirupiahkan antara Rp60 juta hingga Rp75 juta," terangnya. 

Kemudian, untuk data penguat lainnya, kata Boyamin, berupa dugaan kamuflase melalui oknum Kemenag yang minta sejumlah biro travel haji plus untuk mengajukan surat permohonan tambahan kuota haji plus dengan sistem tanggal mundur.

"Surat tersebut yang dijadikan alasan pemberian kuota 50 persen dari 10.000 jatah tambahan haji pemerintah Arab Saudi (Padahal sesuai ketentuan mestinya hanya 20 perasn atau 2.000 jemaah untuk haji plus dan sisanya 8.000 untuk haji reguler)," terangnya.

Baca Juga

Dengan bertambahnya data soal dugaan korupsi dana haji, diharapkan KPK dapat segera menuntaskan perkara tersebut.

Namun, ia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal siapa-siapa saja yang hendak dijaring apabila terdapat menyimpangan gratifikasi.

"Yang jelas, penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan haji adalah Menteri Agama saat itu, namun bisa saja oknum di bawahnya yang diduga terlibat. Yang harus jadi perhatian KPK adalah Menteri Agama tidak pernah hadir panggilan Pansus Haji DPR 2024," pungkas. (Ayu/dsw

Afdal Namakule
Penulis
-->