fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto memperketat aturan perjalanan dinas bagi para pejabat negara, khususnya menteri dan wakil menteri. Pembatasan ini bukan hanya untuk perjalanan ke luar negeri, tetapi juga dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis, 26 Desember 2024 kemarin. Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 ini menindaklanjuti arahan Praboso Subianto dalam Sidang Kabinet Tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024 lalu yang meenyatakan bahwa pemerintah harus melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri (PDLN)).
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Serkretariat Negara dengan prosedur," bunyi poin nomor 4 surat edaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan, pihaknya juga akan membatasi kegiatan yang memerlukan perjalanan dinas.
"Ya, semua perjalanan luar negeri, dalam negeri, dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efiesiensi APBN," kata Cak Imin ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, efisiensi ini termasuk juga berlaku bagi kementerian dan lembaga negara lainnya.
"Iya, pasti (berlaku untuk Kementerian di bawah KemenkoPM). Semua kementerian dilaukan pembatasan," tandasnya.
Baca Juga
Maka itu, kata dia, semua acara yang ada di luar dan dalam negeri harus dikurangi. Hal itu, sambungnya demi efisiennya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Semua, dipengurangan jumlah acara-acara di dalam maupun luar negeri," pungkasnya.
(Ann)