Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka dalam 2 Kasus Harun Masiku di KPK, Apa saja?

fin.co.id - 26/12/2024, 13:19 WIB

Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka dalam 2 Kasus Harun Masiku di KPK, Apa saja?

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung High End, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Hasto dijadikan tersangka suap kepada komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan perkara mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang telah berstatus buron.

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga aktif dan menyiapkan sejumlah uang untuk mempengaruhi keputusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Posisi Harun dipindahkan Hasto ke Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Desember 2024.

Pada proses Pileg 2019, kata dia, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka perolehan suara itu, jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402.

Saat itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih.

Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku. "Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia," jelas Setyo.

KPK juga menemukan bukti Hasto meminta Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura. Dalam pertemuan untuk membuat Rizky mengundurkan diri, namun upaya itu lagi-lagi menemukan jalan buntu.

Setelah upaya internalnya gagal, Hasto kemudian melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus Komisioner KPU.

"Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu," tutur Setyo.

Uang Suap ke Wahyu Setiawan dari Hasto. Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Saat itu, Wahyu diketahui menjabat sebagai Komisioner KPU saat ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara HK," ujar Setyo.

Lalu, Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu. Ada nama Harun Masiku dan Maria Lestari. "Yaitu yang pertama Maria Lestari, Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Yang berhasil hanya untuk Kalbar saja," jelasnya.

KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang. Dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahaan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.

"Kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," ujar Setyo.

Mihardi
Penulis