fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuduhan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel didasari bukti. Hal ini berdasarkan data yang didapat bahkan diyakini bakal menang jika diuji dalam persidangan.
“Semua alat bukti akan diuji di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.
Tessa ogah membeberkan bukti atas tuduhan Hasto memerintahkan Harun kabur itu. Namun, dia mengatakan, pihaknya belum menentukan jadwal pemeriksaan untuk Hasto.
“Belum ada info (pemanggilan Hasto) dari penyidiknya,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
Baca Juga
KPK telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.
(Ayu)