Nasional . 25/12/2024, 08:19 WIB
fin.co.id - PDI Perjuangan (PDIP) menyebut penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK sebagai tindakan yang dipaksakan.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menilai KPK tidak dapat menunjukkan bukti baru yang mendukung langkah hukum tersebut.
"Kami menduga ini adalah upaya kriminalisasi. KPK tidak bisa menunjukkan bukti baru setelah pemeriksaan sepanjang 2024," ungkap Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto resmi menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang melibatkan Harun Masiku.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan.
Menurut Ronny, alasan di balik penetapan tersangka ini lebih kepada motif politik.
Ia menyebut, sikap tegas Hasto yang menentang upaya-upaya merusak demokrasi dan konstitusi, terutama menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menjadi faktor penting dalam penetapan tersangka tersebut.
"Sikap politik Hasto yang berani menentang abuse of power dan cawe-cawe politik dalam pemerintahan sebelumnya diduga menjadi alasan utama. Bahkan, pekan lalu, PDIP memecat sejumlah kader yang merusak demokrasi dan konstitusi," ujar Ronny.
KPK juga menuding Hasto telah berusaha menghalangi penyidikan dengan merusak dan membuang sejumlah ponsel yang berhubungan dengan kasus tersebut. Namun, PDIP menilai semua ini sebagai formalitas hukum belaka.
Dengan dinamika ini, PDIP mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus tersebut.
Sebagai partai politik, PDIP menganggap bahwa penetapan tersangka ini lebih mencerminkan tekanan politik yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto. (Anisha/DSW)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com