Nusron Wahid Pastikan Keamanan Keagamaan Tanpa Diskriminasi di Indonesia

fin.co.id - 25/12/2024, 10:33 WIB

Nusron Wahid Pastikan Keamanan Keagamaan Tanpa Diskriminasi di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BTN) Nusron Wahid menuturkan akan memberikan pelayanan keamanan semua masyarakat Indonesia termasuk keagamaan guna mengantisipasi adanya konflik. (Dimas/Disway)

fin.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang adil dan aman bagi semua lapisan masyarakat Indonesia, termasuk organisasi keagamaan.

Pernyataan ini disampaikan Nusron saat menyerahkan sertipikat hak milik atas tanah Gereja Kristen Pasundan yang terletak di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 24 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sebagai representasi negara akan melayani seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal sertifikasi tanah untuk tempat ibadah.

“Kementerian ATR/BPN melayani semua warga negara yang memiliki hak atas tanah di Indonesia, tanpa melihat latar belakang atau agama mereka,” ujar Nusron.

Perhatian pada Tanah Tempat Ibadah

Nusron juga mengungkapkan bahwa kementeriannya berfokus pada sertifikasi tanah untuk organisasi keagamaan agar dapat mencegah potensi konflik yang mungkin timbul di kemudian hari.

"Kami berusaha keras memastikan tanah yang diperuntukkan untuk tempat ibadah bebas dari pembebanan atau masalah hukum apapun," tambahnya.

Sertifikasi tanah tempat ibadah adalah hal penting untuk memberikan kepastian hukum kepada organisasi keagamaan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di berbagai daerah seperti Banten, termasuk Gereja Kristen Pasundan yang baru saja mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM).

Proses Pengalihan Status Tanah

Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN adalah pengalihan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM untuk tanah yang digunakan oleh organisasi keagamaan.

Nusron menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengalihan ini, organisasi keagamaan harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama, diikuti persetujuan dari Menteri ATR/BPN.

"Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua agama dan lembaga keagamaan di Indonesia," kata Nusron.

Kerja Sama dengan Pihak Agama

Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah membuka kerja sama dengan berbagai organisasi agama, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), untuk memastikan keberlanjutan kepemilikan aset tanah lembaga keagamaan.

“Dengan kerja sama ini, kami harap tanah untuk lembaga keagamaan dapat memiliki status hukum yang jelas dan tidak ada lagi masalah di masa depan,” tutup Nusron. (Dimas/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis