fin.co.id - Rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terletak di Villa Taman Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat gelap gulita pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pantauan di lokasi, rumah berlantai dua itu tampak remang-remang pada pukul 18.40 WIB.
Lampu dalam dan luar rumah juga tampak mati. Hanya terlihat remang-remang penerangan di lantai atas rumah.
Sejumlah anggota Satgas Cakra Buana, organisasi yang berafiliasi dengan PDI Perjuangan, terpantau terus memantau rumah Hasto Kristiyanto sejak pagi.
Koordinator Satgas Cakra Buana DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Donbosco Wara menyatakan, rumah Hasto dalam kondisi kosong karena yang bersangkutan sedang berlibur merayakan Natal di kota lain.
"Memang enggak ada siapa-siapa, kan lagi di luar kota," ujar Donbosco di lokasi pada Rabu, 25 Desember 2024.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca Juga
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan Hasto dan rekannya terlibat dalam pemberian suap oleh tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," jelas Setyo saat preskonferens.
Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. (Dim)