191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Orang Bebas Bersyarat

fin.co.id - 25/12/2024, 20:28 WIB

191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Orang Bebas Bersyarat

Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2022 di Gereja Dalam Rutan Kelas I Tangerang

fin.co.id - Sebanyak 191 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mendapat remisi khusus atau potongan masa tahanan pada perayaan Natal 2024. Bahkan, enam orang warga binaan di antaranya bebas bersyarat.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi kepada wartawan, Rabu 25 Desember 2024.

Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Cipinang, Nur Abimantra menyatakan, hal itu sebagai reintegrasi sosial. Dia mengatakan, lima warga binaan langsung bebas dan satu lainnya bebas bersyarat.

"Dari total 191 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas. Selain itu, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan," tuturnya.

Dia mengatakan, pemberian remisi pada Natal ini bukan hanya sebuah penghargaan tetapi juga menjadi pengingat penting bagi umat pentingnya cinta kasih. Tidak hanya itu, kata dia, ini juga sebagai komitmen pihaknya untuk mendukung program reintegrasi PB.

"Ini sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi PB," pungkasnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis