Nasional . 24/12/2024, 18:23 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar perayaan Natal bagi tahanan kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Rabu 25 Desember 2024. KPK juga menyiapkan layanan kunjungan untuk keluarga tahanan yang dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
"Perayaan Natal akan dilaksanakan pada Rabu (25 Desember) pukul 13.30 sampai dengan 15.00 WIB, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Budi menjelaskan, ada enam orang tahanan kasus dugaan korupsi yang beragama Nasrasi. Dalam hal ini, Budi tak merinci identitas dari keenam orang tersebut.
Sebelumnya, KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat,"ujar Budi dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Budi menambahkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, yang bisa berisiko sanksi pidana. Para ASN wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com