Wow! Harta Sandra Dewi Dirampas Negara: Tas, Logam Mulia dan Deposito Rp 33 Miliar

fin.co.id - 23/12/2024, 21:42 WIB

Wow! Harta Sandra Dewi Dirampas Negara: Tas, Logam Mulia dan Deposito Rp 33 Miliar

Artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi. Foto: Istimewa

fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. Tak hanya itu. Seluruh asetnya dirampas untuk negara.

Termasuk harta milik istri Harvey yaitu Sandra Dewi. Namun, kuasa hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad tidak terima atas putusan majelis hakim itu.

Alasannya, Harvey dan Sandra Dewi telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.

"Kalau semua harta disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta. Ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," tegas Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Menurutnya, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. 

Karena itu, pihaknya akan mencermati salinan putusan sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu 7 hari ke depan.

Menurut Andi, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

Artinya, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Selain karena telah adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas. Meski sudah diperoleh Harvey sebelum terjadinya tindak pidana.

"Terdapat beberapa aset yang diperoleh pada 2012 dan 2010. Jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis," paparnya.

Beberapa aset Sandra Dewi yang turut disita dalam kasus tersebut, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Harta itu, lanjut Andi, dimiliki jauh sebelum perkara terjadi. Selain itu, harta tersebut merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara.

Perintah tersebut seiring dengan Harvey yang telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.

"Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ucap hakim anggota Jaini Basir.

Rizal Husen
Penulis