fin.co.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan pesan kepada pemimpin Wali Kota Tangerang selanjutnya, yang diketahui Kota Tangerang kedepan akan dipimpin oleh Sachrudin - Maryono Hasan.
"Saya kira sebagai sebuah sistem, pemerintahan harus terus berlanjut dan berkelanjutan," ujarnya kepada awak media, dikutip Senin, 23 Desember 2024.
Nurdin mengatakan, saat dirinya menduduki posisi sebagai orang nomor 1 di Tangerang, tata kerja yang dimulai dari percencanaan hingga jangka panjang sudah dilakukan.
"Oleh karena itu sudah dibuat satu tata kerja, tata regulasi yang mulai dari perencanaan, jangka panjang, jangka menengah, program tahunan, pemerintah tinggal melanjutkan," tuturnya.
"Orang saja yang berganti, tapi pemerintahan harus tetap berlanjut," sambung Nurdin.
Nurdin berharap kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk melanjutkan hal-hal baik yang ada di Kota Tangerang.
"Memperbaiki kurangnya dan yang sudah baik terus dilakukan inovasi agar lebih baik lagi," harapnya.
Baca Juga
Tak berhenti di situ, Nurdin juga membeberkan kiprah selanjutnya setelah jabatannya selesai menjadi Pj Wali Kota Tangerang.
"Tentu sebagai pegawai Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan penugasan dari Bapak Menteri Dalam Negeri, tentu saya akan kembali ke Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Orang nomor 1 di Kota Tangerang itu menambahkan, nantinya saat sudah kembali di Kemendagri, akan melaksanakan tugas-tugas sebagai ASN.
Diketahui, pria kelahiran Aceh itu dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 100.2.1.3-6611 tahun 2023, tanggal 19 Desember 2023, tentang pengangkatan sebagai Pj Wali Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam SK Mendagri itu, Nurdin dilarang melakukan pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai. Kemudian juga tidak diperbolehkan membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Lalu membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Tak hanya itu, Nurdin juga diminta untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas ASN. Dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit 3 bulan.
Sedangkan masa jabatan penjabat Wali Kota Tangerang paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (Can)