News . 23/12/2024, 16:37 WIB
fin.co.id - Kementerian Kesehatan Buka suara terkait viralnya kasus oknum dokter di Kabupaten Belu yang memaksa perawat VCS.
Diketahui, dokter berinisial CV tersebut memerintahkan korban patuh terhadap semua perintahnya, termasuk melakukan perbuatan tidak senonoh dan mengirimkan ke dirinya.
"Emang udah hierarkinya... Perawat mah makanan dokter... Ini aturan di RS," kata CV kepada korban melalui chat WhatsApp, dikutip dari @belu_update, 23 Desember 2024.
Namun demikian, postingan tersebut tidak mengungkapkan nama terang dokter dan rumah sakit tempat mereka bertugas.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Munawarman menjelaskan, setiap RS memiliki Komite Etik dan Hukum RS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018.
Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa, "Setiap RS harus memiliki Panduan Etik dan Perilaku dan Pedoman Etika Pelayanan, di mana panduan dan pedoman tersebut harus mampu mengatur dan mendorong seluruh sumber daya manusia di Rumah Sakit bekerja sesuai etika umum, etika profesi, Etika Pelayanan, dan Etika Penyelenggaraan."
"Dengan demikian, kasus seperti ini terlebih dahulu ditangani oleh Komite Etik dan Hukum RS terkait," terang Aji kepada Disway, 23 Desember 2024.
Selanjutnnya, hasil kajian dan rekomendasi dari komite tersebut bisa diusulkan kepada Kemenkes untuk ditindaklanjuti, misalnya STR dicabut atau dinonaktifkan, dan sebagainya.
"Perlu dipastikan dulu ke pihak korban bapakah memang sudah mengadukan dan tidak merespons," tambahnya.
Apabila rumah sakit tidak merespons hal ini, lanjut Aji, ia menyarankan kepada korban untuk melaporkan langsung kepada Kemenkes melalui kanal khusus di situs perundungan.kemkes.go.di atau nomor telepon/WhatsApp 081299799777.
"Atau kalau merasa sudah masuk ke ranah pidana, bisa melaporkan ke kepolisian setempat." (Ann)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com