Nasional . 22/12/2024, 19:04 WIB
fin.co.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah menjadi salah satu topik perdebatan yang hangat di Indonesia.
Kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski sudah disahkan, kini kebijakan tersebut dipertanyakan oleh partai yang turut menginisiasi, yakni PDI Perjuangan (PDIP).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan legislatif yang telah disetujui pada periode DPR 2019-2024.
Menurutnya, kebijakan ini diusulkan oleh PDIP sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk mendongkrak pendapatan negara.
“PPN 12 persen adalah hasil keputusan dalam UU HPP yang disahkan pada 2021. Pada 2022, PPN diberlakukan 11 persen, dan mulai 2025 akan naik menjadi 12 persen. Semua itu merupakan inisiatif PDIP,” kata Wihadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 22 Desember 2024.
Wihadi yang berasal dari Fraksi Gerindra juga menyoroti ketidakkonsistenan sikap PDIP yang kini meminta penundaan penerapan PPN 12 persen.
Menurutnya, PDIP yang memimpin pembahasan Panitia Kerja (Panja) tentang kebijakan ini, seharusnya bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
“Sekarang, sikap PDIP sangat kontradiktif. Mereka yang mengusulkan kebijakan ini, tapi kini meminta penundaan. Ini justru memberi kesan menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Wihadi.
Anggota Komisi XI DPR ini mengingatkan bahwa isu kenaikan PPN 12 persen seharusnya tidak dikaitkan dengan pemerintah Prabowo, karena kebijakan tersebut sudah diputuskan pada masa pemerintahan sebelumnya.
PDIP sebagai inisiator Undang-Undang HPP harus bertanggung jawab atas kebijakan yang sudah disepakati.
"Jika ada yang menyebutkan bahwa PPN 12 persen ini adalah keputusan pemerintahan Pak Prabowo, itu tidak benar. Kebijakan ini merupakan produk legislatif yang sudah disetujui oleh DPR periode lalu, yang diinisiasi oleh PDIP,” tegasnya.
Wihadi menilai bahwa PDIP saat ini mencoba untuk menghindari tanggung jawab dengan melemparkan kesalahan kepada pemerintahan Prabowo.
Padahal, mereka adalah pihak yang berperan besar dalam pembentukan UU HPP, termasuk kebijakan kenaikan PPN tersebut.
Namun demikian, Wihadi juga memuji langkah Presiden Prabowo yang berupaya agar dampak kenaikan PPN 12 persen tidak memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com