fin.co.id - Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Desember 2024, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YB (19).
Laporan tersebut disampaikan oleh pengacara YB, Andi Bashar, yang mengungkapkan bahwa kliennya mengalami luka, termasuk cedera pada tulang belakang yang tergeser.
Meskipun tidak dirawat di rumah sakit, YB telah mendapat penanganan medis dari dokter tulang.
"Tulang belakang aja ada yang geser. Gak sampe dirawat di RS, tapi udah ditangani dokter tulang," jelasnya kepada wartawan, dikutip Minggu 22 Desember 2024.
Andi juga menjelaskan bahwa BAP telah selesai dengan sekitar 22 pertanyaan, dan proses hukum masih berlanjut.
Dalam keterangannya, Andi menyebutkan bahwa YB tidak mengetahui motif penganiayaan tersebut. Kejadian itu terjadi saat YB ingin masuk mobil, namun tiba-tiba rambutnya dijambak dan ia terjatuh.
Baca Juga
"YB gak tahu motifnya apa, intinya tiba-tiba aja mau keluar mobil rambutnya dijambak, dia terjatuh," ujar Andi.
Sebelumnya, Selebgram Chandrika Chika, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 Desember 2024, terkait dugaan kasus penganiayaan.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial YB, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Chika.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, peristiwa tersebut bermula saat korban dan pelapor, yang juga seorang perempuan, saling bertatapan di kawasan SCBD.
"Setelah saling pandang, terjadi salah paham, dan pelapor tidak menerima pandangan dari korban. Terjadilah perlakuan fisik yang tidak baik, yaitu serangan dengan tangan kosong," jelas AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.
Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan bahwa korban sudah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dan divisum, meski hasilnya belum keluar.
"Kami masih mendalami kejadian ini, termasuk apakah pelapor dalam keadaan mabuk saat itu," ujarnya.
Sementara itu, pelapor yang memiliki KTP mahasiswa ini dilaporkan atas tuduhan penganiayaan, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Fajar/dsw).