Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami dengan Mobil di Jakarta Timur

fin.co.id - 22/12/2024, 20:23 WIB

Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami dengan Mobil di Jakarta Timur

Ilustrasi garis polisi

fin.co.id - Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh wanita berinisial MS (31) terhadap suaminya, AG (35), di Jakarta Timur.

Diketahui, MS, yang kepergok selingkuh, melindas suaminya dengan mobil setelah perselingkuhannya terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa sebelum ditangkap, MS tampak tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Bahkan, MS pergi ke Bali bersama selingkuhanya tanpa menanyakan kabar suami dan anaknnya.

"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," katanya kepada wartawan pada Minggu, 22 Desember 2024.

Selain itu, ia menambahkan, MS telah dilakukan tes urine setelah terlibat dalam insiden KDRT.  Hasil tes menunjukkan bahwa MS bebas dari zat terlarang.

Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum dengan merencanakan pemeriksaan psikologis untuk lebih memahami kondisi mentalnya.

"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dengan menggandeng ahli. Ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan MS," kata Kapolres Nicolas. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil polisi pada pemanggilan kedua. Polisi menaikkan status MS menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, MS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (Faj)

Khanif Lutfi
Penulis