fin.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh, terutama yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, kata dia, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak," kata Yassierli dalam keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.
Untuk pekerja di sektor padat karya, Yassierli menyampaikan, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
"Masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," katanya.
Selanjutnya, sambung Yassierli, pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," kata Yassierli.
Menurut Yassierli, kebijakan ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah-langkah ini, kata dia, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga
(Bia)