MEGAPOLITAN . 20/12/2024, 19:03 WIB
fin.co.id - Bentrokan di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipicu adanya ancaman oleh pekerja proyek terhadap ketua RT setempat. Kejadian bermula saat ketua RT/RW 05/01 Kelurahan Kebon Kacang berinisial AH mendatangi para pekerja proyek untuk menyampaikan keluahan warga pada Minggu 15 Desember 2024, siang.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan, berdasarkan keterangan AH, warga sekitar merasa terganggu dengan kegiatan proyek yang berlangsung hingga larut malam. Kemudian, kata dia, di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, AH kembali mendatangi pekerja proyek untuk menyampaikan keluahan warga.
Namun kedatangan AH yang kedua tidak disambut baik oleh pekerja proyek. AH pun diancam oleh salah satu pekerja proyek.
"Nah kedatangan dari saudara AH ini yang kedua kali tidak diterima dengan baik oleh para pekerja dan penjaga tersebut sehingga muncul adanya perkataan di mana saudara AH ini merasa terancam oleh perkataan salah satu dari pekerja tersebut," kata Aditya di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2024.
Atas kejadian tersebut, kata dia, AH pun mengadu ke ketua RW. Kemudian, ketua RW melakukan mediasi antara warga sekitar dengan pekerja proyek restoran tersebut pada Senin 16 Desember 2024, pagi.
"Di situ terjadi mediasi antara para ketua RW 01, 03, dan 04 dengan para pekerja di lahan tersebut terjadi mediasi dan permasalahan selesai," tambah Aditya.
Namun setelah permasalah itu selesai pada Rabu 17 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, puluhan warga sekitar melakukan penyerangan ke pekerja proyek. Akibat penyerangan itu, satu orang berinisial AS yang merupakan mandor proyek tewas disabet senjata tajam (sajam) di bagian lututnya.
Kata Aditya, AS tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Atas kejadian tersebut, Polsek Metro Tanah Abang menangkap 3 dari 5 pelaku yang masing-masing berinisial AC (38), H (41), dan ZH (41).
Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing di Kelurahan Kebon Melati dan Kebon Kacang. Sementara dua pelaku lainnya yang nerinisial DR dan IP hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 adalah Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946. "Ini paling lama hukuman 15 tahun," pungkasnya.
(Cah)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com