Crazy Rich Budi Said: Antam Mengingkari Kewajibannya Secara Melanggar Hukum

fin.co.id - 20/12/2024, 21:39 WIB

Crazy Rich Budi Said: Antam Mengingkari Kewajibannya Secara Melanggar Hukum

Crazy Rich Budi Said tuding Antam Mengingkari Kewajibannya Secara Melanggar Hukum--

fin.co.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) mengaku telah jadi korban penipuan.

Versi Budi Said yang menipu dirinya adalah Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro dan pegawai Antam lainnya.

"Fakta tersebut telah tertuang pada putusan pidana Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2019 dan putusan perdata Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022," kata Budi Said dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Menurutnya, berbagai fakta telah diputarbalikkan. Salah satunya klaim 58,13 kilogram emas yang sudah diambil dari Antam belum dibayarkan.

"Emas dengan besaran tersebut sudah terbukti telah saya bayar ke Antam," imbuhnya.

Selain itu, sebanyak 1.136 kg emas yang dijanjikan kepada dirinya oleh Endang Kumoro, sebagai diskon yang ditawarkan. Alasannya, karena Budi membeli emas dalam jumlah yang besar, merupakan kekurangan pengiriman emas yang masih belum dikirimkan kepadanya.

"Itu malah diklaim sebagai emas yang saya curi. Karena Antam tiba-tiba mengingkari kewajibannya secara melanggar hukum dengan berpura-pura bahwa komitmen yang dibuat oleh karyawannya yang berwenang tidak lagi menjadi tanggung jawab Antam," papar Budi Said.

Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kg emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

Dalam tuntutan tersebut, Budi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Budi juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas. Selain itu, tidak ada pembayaran kepada Antam.

Terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya diduga melakukan korupsi. Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Rizal Husen
Penulis