News . 19/12/2024, 13:28 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Kebudyaan DKI Jakarta Diperiksa Kejaksaan

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Kejati DKI) semakin intensif menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik Kejati DKI memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut, yang merupakan bagian dari langkah lanjutan dalam penyelidikan korupsi besar ini.

Syahron Hasibuan, S.H., M., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan memastikan kelengkapan berkas perkara.

Tiga saksi yang diperiksa adalah IHW, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM, Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR, Pemilik EO GR-Pro yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan klarifikasi. Hal ini sangat penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam kasus dugaan korupsi ini," kata Syahron Hasibuan.

Penyelidikan ini berfokus pada kegiatan di Dinas Kebudayaan yang diduga mengarah pada penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 150 miliar pada tahun anggaran 2023. Kejati DKI sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 17 Desember 2024 untuk menindaklanjuti perkara ini.

Penggeledahan dan Penyitaan Bukti Digital

Sebelumnya, pada Rabu, 18 Desember 2024, Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, kantor EO GR-Pro, serta beberapa rumah pribadi yang terhubung dengan tersangka.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk laptop, ponsel, PC, flashdisk, dan beberapa dokumen terkait.

Bukti-bukti ini akan dianalisis lebih lanjut melalui digital forensics untuk mendalami jaringan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam penyimpangan anggaran.

Syahron Hasibuan menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejati DKI untuk menuntaskan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel. Semua tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com