Bea Cukai Jakarta Tangkap TikTokers dengan Jutaan Follower karena Jual Rokok Ilegal

fin.co.id - 19/12/2024, 13:43 WIB

Bea Cukai Jakarta Tangkap TikTokers dengan Jutaan Follower karena Jual Rokok Ilegal

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta meringkus TikTokers berinisial HD (44) yang diduga memasarkan rokok ilegal melalui online, ditangkap Kamis 8 Oktober 2024.

fin.co.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta meringkus Tiktokers berinisial HD (44) yang diduga memasarkan rokok ilegal melalui online, ditangkap Kamis 8 Oktober 2024. Tiktoker dengan jutaan follower itu memiliki gudang rokok tanpa pita cukai di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.

"Tim menemukan gudang penyimpanan objek cukai berupa rokok tanpa pita cukai yang berada dekat dengan area sekolah. Produk rokok ini terdiri dari berbagai merk yang bervariasi," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi saat konferensi pers, Kamis 19 Desember 2024.

Kata Rusman, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 425.480 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai Rp741.162.400,00.

"Potensi kerugian negara senilai Rp408.268.080,00," ujarnya.

Rusman menerangkan, rokok ilegal tersebut dipasarkan oleh HD melalui toko online pada sebuah platform marketplace.

"Modus disamarkan dengan berbagai barang lain. Selain itu, barang tersebut juga diedarkan ke toko-toko di berbagai wilayah di Jakarta," tambahnya.

Saat ini, kata Rusman, HD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran rokok ilegal.

"HD yang juga seorang konten kreator di salah satu platform media sosial dengan jutaan follower ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

(Cah)

Mihardi
Penulis