News . 18/12/2024, 18:26 WIB
fin.co id - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan disway grup di Gedung Merah Putih KPK, Yasona menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Adapun, Yasona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Usai diperiksa, Yasonna mengaku, bahwa Penyidik KPK memberinya beberapa pertanyaan ketika dirinya masih jadi Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menteri Hukum dan HAM.
"Penyidik sangat profesional ya, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP. Kemudian, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja," kata Yasona kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pada saat menjadi Menteri Hukum dan HAM, Harun Masiku terdeteksi pernah melakukan perjalanan di tahun 2020.
"Kan itu, dia masuk tanggal 6 keluar tanggal 7 (tahun 2020) dan baru belakangan keluar pencekalan," lanjutnya.
Yasonna menyebut, Penyidik KPK tidak memberikan pertanyaan mengenai di mana keberadaan Harun Masiku saat ini.
Seyogyanya Yasona diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, saat itu politisi partai PDIP itu minta penjadwalan ulang karena sudah ada agenda pada hari itu.
Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
Saat itu, Yasona masih menjabat sebagai menteri yang bertanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kemudian, pada 5 Desember 2024 lalu, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku.
Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut. Surat penangkapan DPO itu keluar setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.
Sebagai informasi, Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com