fin.co.id - Harvey Moeis berusaha tegar usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi PT. Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Hari ini, Harvey Moeis melayangkan pledoi atas tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2024. Dalam sidang itu, suami Sandra Dewi tersebut menitipkan pesan kepada anaknya.
Dalam pesannya, Harvey Moeis menyampaikan kepada kedua anaknya, Raphael dan Mikhael Moeis bahwa dirinya bukan seorang koruptor dan pencuri yang merugikan negara.
"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," ucap Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada kedua anaknya untuk tidak memerdulikan perkataan maupun tulisan orang tentang dirinya dalam kasus tersebut dan membiarkan Tuhan, sejarah, serta waktu yang akan membuktikan.
Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena harus tiba-tiba hilang dari hidup mereka yang baru saja dimulai.
"Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucap dia.
Baca Juga
Menurut Harvey, saat ini menjadi momen berharga baginya dalam melihat kehidupan. Pesan mendalam diberikan kepada anaknya agar tetap berbuat baik kepada orang lain.
"Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, di mana-pun kalian berada," kata Harvey. (Hasyim/DSW)