MEGAPOLITAN . 17/12/2024, 20:00 WIB
fin.co.id - Ditresnarkoba Polda Banten meringkus satu dari tiga pelaku peredaran narkoba. Dalam ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.900 gram serta 4.286 pil ekstasi.
Dari keterangan polisi, tersangka yang berinisial SB (37) itu diamankan pada 17 November 2024 lalu, sekira jam 03.30 Wib, di pinggir Jalan Raya City Resort Rukan Miami, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat digeledah polisi menemukan narkotika sabu yang disimpan dalam dua kemasan teh cina seberat 1.900 gram.
"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di dalam apartemennya di daerah Cengkareng Timur," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya, Selasa 17 Desember 2024.
Selanjutnya polisi pun bergerak ke apartemen tersangka di di Jalan Boulevard Raya Blok A-8 Rt.004/Rw.014, Kelurahan Cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng Timur, Kota Jakarta Barat.
Di sana, polisi berhasil menemukan pil ekstasi sebamyak 4.286 butir yang kemudian oleh tersangka SB narkotika tersebut adalah milik tersangka KB dan RD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Motif tersangka SB mengambil Narkotika sabu dan ekstasi dari tersangka KB untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang,” jelas Erlin.
Yang mana, sebelumnya tersangka KB memerintahkan RD dan SB untuk bertemu di Cengkareng, Jakarta barat, untuk mengambil narkotika jenis extacy tersebut didalam kamar apartemen Central Land.
Namun, upaya para tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut keburu terendus oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Erlin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com