Nasional . 17/12/2024, 21:03 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan CSR Bank Indonesia

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Hal itu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari 'CSR'-nya Bank Indonesia," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa 17 Desember 2024.

Namun, Rudi belum mengungkapkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa peran mereka dalam perkara tersebut. KPK, kata dia, saat ini masih menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, kata dia, tim penyidik KPK telah melakukan di gedung Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024 malam.

Penyidik KPK kemudian menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut. Namun, Rudi enggan berkomentar soal isi dokumen yang disita. Dia hanya, menerangkan salah satu dokumen yang dicari penyidik adalah terkait penerima dana CSR.

"Dokumen terkait berapa besaran 'CSR'-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," kata Rudi.

Rudi mengatakan, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan tersebut.

Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," tutur Denny.

Dia mengatakan, Bank Indonesia akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. BI senantiasa akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com