Nasional . 17/12/2024, 13:16 WIB

KPK Geledah Gedung Bank Indonesia soal Dana CSR, Sudah Ada Tersangka?

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bank Indonesia. Adapun penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa 17 Desember 2024.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Senin 16 Desember 2024, malam.

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu 18 September 2024.

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” sambungnya

Adapun, Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com