Tunggu Surat dari MK, Penetapan Bupati Tangerang Terpilih Dilakukan di Januari

fin.co.id - 16/12/2024, 10:31 WIB

Tunggu Surat dari MK, Penetapan Bupati Tangerang Terpilih Dilakukan di Januari

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan- Poto: Rikhi Ferdian.

fin.co.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pastikan tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada Kabupaten Tangerang.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan menyatakan, hingga kini tidak ada gugatan yang teregister di MK.

Pihaknya pun bakal segera menetapkan Bupati Tangerang terpilih paling cepat pada Januari 2025.

"Untuk di Kabupaten Tangerang tidak ada gugatan. Selanjutnya kami akan menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih, kemungkinan di bulan Januari," kata Dedi, Senin 16 Desember 2024.

Ia menjelaskan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat tidak ada gugatan Pilkada dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI.

Rencananya, surat tidak adanya sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi untuk daerah Kabupaten/Kota tersebut dikeluarkan pada Januari 2025.

"Setelah adanya surat MK baru kita tetapkan. Ya itu, sekitar Januari," tukasnya.

Untuk informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah mengumumkan pasangan calon nomor urut 2, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, unggul dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tangerang dengan raihan 995.486 suara atau 65,14 persen.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis