fin.co.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerima ratusan aduan dari petani terkait adanya oknum yang meminta fee atau pungutan liar (pungli) pada pendistribusian alat mesin pertanian (alsintan) serta pupuk subsidi. Laporan ini diterimanya melalui nomor pribadinya yang dibuka khusus untuk pengaduan dari masyarakat.
"Ada seratusan yang melapor bahwa alat mesin pertanian, biasanya ada oknum tertentu minta fee," kata Amran usai pertemuan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Dijelaskannya, para petani kerap dimintai sejumlah uang untuk bisa mendapatkan bantuan alsintan maupun pupuk bersubsidi.
"Menurut informasi di beberapa daerah bahwa alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani, itu terkadang dimintai oknum tertentu, dalam artian 'bayar'," katanya.
Bahkan, kata dia, para pemalak itu meminta bayaran hingga uluhan juta rupiah. "Kalau kami berikan traktor, combine harvester, menurut laporan ada yang bayar sampai Rp50 juta per unit. Ada yang bayar Rp3 juta untuk alat yang kecil," paparnya.
Padahal seharusnya, kata dia, bantuan alsintan dan pupuk subsidi ini merupakan program pemerintah untuk para petani tanpa ada biaya tambahan apa pun.
"Padahal ini perintah Bapak Presiden diberikan secara gratis untuk alat pertanian, kemudian pupuk kita berikan subsidi penuh. Tambahannya dibandingkan dengan tahun 2023, dari rencana itu menjadi 100 persen. Nilainya kurang lebih Rp5 triliun semuanya. Ini butuh pengawalan agar swasembada pangan tercapai," tuturnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, program ini merupakan upaya untuk mencapai swasembada pangan nasional yang menjadi target utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan, Kementan mendapatkan kenaikan anggaran dari Rp6,9 triliun menjadi Rp29 triliun untuk tahun mendatang.
Oleh karena itu, Kementan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat penindakan terhadap oknum-oknum tersebut yang telah merugikan banyak pihak, terutama petani.
"Kami berkoordinasi dengan Pak Jaksa Agung tentang sarana produksi, pupuk, ini nilainya tidak kecil, Rp54 triliun. Kemudian alat pertanian nilainya kurang lebih Rp10-15 triliun," paparnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberantas penyelewengan di sektor pangan.
"Kami sudah dapat laporannya dari Pak Menteri, sbagai tindak lanjutnya, kami akan kumpulkan faktanya terlebih dahulu. Tapi saya pastikan, kami tidak ada pandang bulu ke siapa pun," tandasnya.
(Ann)