Mantan Pacar Mario Dandy, AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

fin.co.id - 16/12/2024, 14:28 WIB

Mantan Pacar Mario Dandy, AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Apa Hubungan Agnes dan Mario Dandy Satriyo?

fin.co.id - Mantan pacar terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora , Mario Dandy Satriyo, AG telah bebas bersayarat sejak Agustus 2024. AG, yang juga terlibat kasus penganiayaan itu telah menjalani masa hukuman 1/3 dari total masa hukuman 3,5 tahun penjara.

"Bebas bersyarat, sudah bebas," kata Pengacara AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Senin 16 Desember 2024.

Lebih lanjut, Mangatta menjelaskan, bahwa pembebasan tersebut dilakukan, AG memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, AG masih diwajibkan untuk melapor secara rutin selama masa pembebasannya.

Terkait kasus pencabulan yang melibatkan Mario Dandy terhadap AG, kata dia, sidang digelar secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan terkait perkara kesusilaan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan, sidang terhadap Mario Dandy berlangsung pada Rabu 11 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang ini dilaksanakan dengan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Hendra Yusritiawan, serta anggota majelis hakim Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Mario Dandy, yang kini telah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

(Faj)

Mihardi
Penulis