Pilkada . 14/12/2024, 22:21 WIB
Oleh: Ahmad Muhibin, S.Hi (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang)
fin.co.id - Wacana Pemilihan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten maupun Provinsi oleh DPRD yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, menjadi bahasan yang cukup menarik. Karena hal yang sama pernah dilakukan di era sebelum reformasi dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan “pilkada mahal, harus ada perbaikan sistem”. KPU menyikapi usulan Presiden RI tersebut dengan mematuhi aturan yang dibuat oleh DPR karena setiap pilkada itu di evaluasi oleh DPR untuk perbaikan pilkada selanjutnya.
Pemilihan kepala daerah baik ditingkat kabupaten maupun provinsi hanya diselenggarakan 1 (satu) hari saja, namun biaya nya sangat besar. Anggaran Pilkada Serentak 2024 ditaksir lebih dari Rp 41 triliun.
Jumlah ini dihitung berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 8 Juli 2024. Apabila kita lihat dari sisi ekonomi masyarakat masih banyak masyarakat yang perlu bantuan dari pemerintah, apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka dinilai akan lebih efisien secara biaya yang besar yang digunakan untuk pesta demokrasi tersebut bisa dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Wacana perbaikan sistem pemilihan kepala daerah dinilai memberikan nilai positif bagi system politik di Indonesia. Seperti di Malaysia, Singapura dan India, bupati dan gubernur dipilih oleh DPRD setempat.
Evaluasi sistem tersebut perlu dilakukan selama masih ada dalam koridor yang seharusnya. Ada banyak cara untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah yang free and fair serta ada kontestasi politik yang free. Biaya politik yang besar itu salah satunya dikarenakan karena Penegakan Hukum yang tidak jalan sehingga terjadi money politic yang gila-gilaan.
Selain itu apabila dilihat dari sisi sosial budaya yang kita anut di Indonesia, masyarakat belum semuanya sadar akan pentingnya suara rakyat dalam kegiatan pesta demokrasi sehingga masih ada suara yang tidak terpakai dan tidak sedikit pula suara yang rusak dan tidak sah sehingga mengakibatkan golput.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang bertugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk tingkat provinsi atau kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk tingkat kabupaten/kota.
Wewenang ini menempatkan DPRD sebagai lembaga yang turut menjaga stabilitas dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun, dengan munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, muncul pula perdebatan terkait demokrasi dan akuntabilitas publik.
Sebelum era reformasi, kepala daerah di Indonesia dipilih oleh DPRD. Namun, sejak diberlakukannya pemilihan langsung melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, masyarakat memiliki hak langsung untuk memilih kepala daerah.
Kini, wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali muncul dengan argumen, pertama, Efisiensi Biaya dimana pemilihan langsung dianggap membutuhkan biaya yang besar, termasuk untuk logistik, pengawasan, dan kampanye.
Kedua, Mengurangi Politik Uang dikarenakan pemilihan langsung sering kali menjadi ladang subur bagi praktik politik uang. Ketiga, memperkuat sistem parlementer lokal, yaitu pemilihan oleh DPRD dinilai dapat memperkuat hubungan kepala daerah dengan legislatif.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com