fin.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bakal mengumumkan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin 16 Desember 2024. Saat ini pemerintah masih melakukan pemantapan soal peraturan yang akan ada di dalam kebijakan PPN 12 persen.
“Ini lagi dimatangkan (PPN), akan diumumkan hari Senin 16 Desember besok jam 10,” kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Desember 2024.
Terkait kebijakan PPN 12 persen, Menko Airlangga mengumumkan peraturan ini nantinya tidak akan mempengaruhi bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, nantinya kebijakan PPN 12 persen akan diterbitkan dengan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Ada PMK dan PP, nanti juga ada tarif tertentu,” ujar Airlangga.
Kendati begitu, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan-aturan dalam PPN 12 persen tersebut.
Menurutnya, hal ini dikarenakan masih ada beberapa peraturan yang harus di finalisasi terlebih dahulu sebelum diresmikan.
Baca Juga
(Bia)