fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait korupsi pengadaan tanah di Rorotan.
Dua saksi tersebut adalah Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dan Staf Subkelompok Usaha Infrastruktur BPBUMD Provinsi DKI Jakarta, Ferry Richard Hamonangan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan Kamis, 12 Desember 2024.
"Saksi hadir semua, didalami terkait dengan pengajuan PMD PPSJ 2019-2020," ujar Tessa dikutip Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca Juga
- Kejagung Periksa Tiga Saksi Kunci Kasus Korupsi Timah, PT Refined Bangka Tin Terancam!
- Soal Tunjangan Kinerja Dosen 2025, Mendiktisaintek Bilang Begini
Sebelumnya, mendalami dua saksi terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan subtansi formil dan materiil terkait dokumen-dokumen kajian investasi yang diberikan ke Perumda PPSJ," ujar Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 7 November 2024.
Adapun dua saksi yang diperiksa tersebut adalah Pegawai PT. Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory, Farris Saffan dan Pegawai PT. Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory, Dika Fiisabilillah.
Terbaru, KPK, pada Senin, 4 November 2024 juga memeriksa lima saksi dalam kasus ini.
Para saksi didalami soal kronologis pembelian tanah dan peran-peran mereka dalam pembelian tanag di rorotan tersebut.
Baca Juga
- CPNS BGN 2025: 33.378 Lowongan Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Diduga Terjadi Deforestasi 295 Hektar Lahan di Area Tambang Nikel, Eks Mendag M. Lutfi Disebut Bertanggungjawab
Berdasarkan informasi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya, Denan Matulandi Kalagis; Pejabat Pembuat Akta Tanag (PPAT) Yurisca Lady Enggrani; pihak swasta M.A Denan; pemilik Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan (W&R) yaitu Wisnu Junaidi didalami kajian bisnis pembelian lahan rorotan, serta pegawai PT Kalma Indocorpora.
Adapun, pada Jumat, 18 Oktober 2024 KPK memeriksa mantan wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Joni.
Ia diperiksa terkait kronologis dan prosedur pembayaran tanah rorotan.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 - 2020.
Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.
Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.