News . 14/12/2024, 10:26 WIB
fin.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Polda NTB yang menetapkan IWAS atau Agus Buntung- penyandang disabilitas, sebagai tersangka pelecehan seksual yang kini korbannya berjumlah 17 orang.
"Langkah-langkah yang dilakukan Polda NTB, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda, menunjukkan responsivitas dan penanganan yang cepat serta baik terhadap kasus ini," kata anggota Kompolnas Gufron dalam siaran pers, Sabtu 14 Desember 2024.
Komplain menilai, menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka sudah tepat. Sebab kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian khusus.
"Kami lakukan, termasuk pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," kata Gufron.
Gufron berharap kasus tersebut dapat ditangani hingga tuntas sehingga para korban dapat menerima keadilan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak," kata Gufron.
Gufron juga memastikan Kompolnas akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan di kepolisian agar tetap sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan SOP yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron. (Ant).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com