Begini Respons PDIP soal Airin-Ade Tak Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK

fin.co.id - 13/12/2024, 11:28 WIB

Begini Respons PDIP soal Airin-Ade Tak Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.

fin.co.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi tidak mengajukan gugatan terkait hasil Pilgub Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu pun direspons oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.

"Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan," kata Ronny di Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.

Menurut Ronny, untuk mengajukan gugatan ke MK diperlukan persetujuan oleh pasangan calon. Meski demikian, Ronny tak mengetahui pasti apakah Airin menerima hasil Pilgub Banten atau tidak. Ia meminta hal tersebut untuk ditanyakan langsung ke Airin.

"Nanti tanya Bu Airin (soal legowo atau tidak kalah di Pilgub Banten)," katanya.

Ronny memastikan partainya akan melakukan evaluasi internal mengenai hasil Pilkada Serentak 2024. Evaluasi itu nantinya, kata dia, akan menentukan sikap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

"Ya tentunya, dalam internal kami, kami melakukan evaluasi, kemudian ke depannya seperti apa, dan kami sekarang fokusnya adalah bagaimana kita menghadapi Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebagai informasi, Pilkada Banten 2024 dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Dari hasil rekapitulasi, Andra-Dimyati memperoleh suara sebanyak 3.102.501 dalam kontestasi pesta demokrasi di tanah para jawara.

Perolehan suara ini di atas pasangan calon nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi yang mendapatkan 2.449.183 suara.

(Ani)

Mihardi
Penulis