News . 12/12/2024, 09:13 WIB

UMP Jawa Tengah 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2.169.349

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. 

Penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025.

Penetapan UMP 2026 tersebut diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di kantornya, Semarang, Rabu malam 11 Desember 2024

Dengan begitu, UMP Jateng kini jadi Rp2.169.349, dari yang sebelumnya UMP 2024 Rp2.036.947.

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," katanya, dilansir Antara. 

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," katanya.

Upah minimum tersebut, kata dia, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Setelah penetapan UMP ini, kata dia, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2025 yang akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," katanya. (Ant). 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id