Nasional . 12/12/2024, 15:06 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mentan) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
"Berdasarkan keterangan informasi dari penyidik, ada 126 (saksi, red) yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Selain itu, terdapat 3 ahli yang juga telah diperiksa dalam kasus ini. "Dengan 3 ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.
Meski demikian, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia menegaskan belum ada indikasi tersangka baru dalam kasus itu.
"Sampai saat ini belum, masih dua (tersangka) karena sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup," ungkap Harli.
Ia menambahkan saat ini penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli terkait perkara ini.
"(Kami) sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
(Ani)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id