fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk diperiksa sebagai saksi, besok tepatnya Jumat, 13 Desember 2024.
Penyidik KPK memanggil Yasonna guna mendalami penyidikan kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Benar, ada jadwal pemanggilan besok," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis, 12 Desembee 2024.
Sebelumnya, Harun sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
Saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai menteri yang bertanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kemudian, pada 5 Desember 2024 lalu, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku.
Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut. Surat penangkapan DPO itu keluar setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.
Sebagau informasi, Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Lembaga antirasuah menyebut, keberadaan Harun terpantau namun belum bisa dilakukan penangkapan. (Ayu/DSW)