MEGAPOLITAN . 11/12/2024, 09:38 WIB
fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025, mengikuti peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Hal ini dikatakan Teguh saat meninjau lokasi pengungsian korban kebakaran Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat di SDN Kebon Kosong 09 pada Rabu, 11 Desember 2024.
"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada Permenaker yang sudah diterbitkan, permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025," kata Teguh.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," tambahnya.
Sehingga kata Teguh, gaji yang diterima pekerja di Jakarta tahun 2025, sebesar Rp5.396.761.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," terangnya.
Teguh menegaskan, kenaikan UMP ini juga berlaku bagu buruh atau pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah memperhatikan kondisi daya beli masyarakat yang kian melemah.
Dengan besaran kenaikan upah tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat perlahan meningkat.
Menurut dia, kenaikan UMP sudah melalui serangkaian kajian dan menggelar diskusi bersama dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Sebenarnya (kenaikannya) gak drastis juga. Sebelum penetapan itu, kita sudah ada mekanisme dengan LKS Tripartit. Jadi di situ ada meaningful participation,” ucap Yassierli. (Cahyo/dsw).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com