Nasional . 10/12/2024, 19:30 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.
"Tim JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," kata Harli kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2024.
Dengan demikian, kata dia, Panji aka. mejalani persidangan dalam kasus tersebut. Harli menyatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyiapkan surat dakwaan serta mendaftarkan kasus Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk di meja hijaukan.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana 'yayasan' dan tindak pidana 'pencucian uang' dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
(Ani)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com