Oknum Polisi yang Tembak Mati Siswa di Semarang Resmi Dipecat

fin.co.id - 10/12/2024, 05:15 WIB

Oknum Polisi yang Tembak Mati Siswa di Semarang Resmi Dipecat

Aipda A jalani sidang kode etik.

 

fin.co.id - Anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang berinisial Aipda R, resmi dipecat dengan tidak terhormat dari anggota Polri oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Pemecatan itu setelah digelar sidang kode etik terhadap Aipda R di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, pada Senin siang pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

Baca Juga

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.

Baca Juga

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," katanya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Afdal Namakule
Penulis
-->