Ketua MPR Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

fin.co.id - 10/12/2024, 10:17 WIB

Ketua MPR Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Ketua MPR RI Ahmad Muzani. - Anisha Aprilia -

fin.co.id - Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Ia memastikan kehidupan masyarakat kecil tak dikenakan PPN 12%.

"Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil, tidak dikenakan PPN 12 persen," ujar Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia menjelaskan makanan, minuman, transportasi, hingga pendidikan tak dikenakan PPN 12%.

"Dari kajian yang kita dapat kan begitu (tak bebani masyarakat). Artinya, PPN tetap diberlakukan tetapi hanya untuk barang mewah. 

Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk komsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.

"Yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," kata Dasco, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Dasco menjelaskan barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11 persen.

"Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," lanjut Dasco. (Ani)

Khanif Lutfi
Penulis