Nasional . 09/12/2024, 18:17 WIB
fin.co.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024. Harvey Moeis tampil klimis dengan balutan kemeja putih dan celana hitam meski tak didampingi sang istri, Sandra Dewi.
Berdasarkan pantauan jurnalis Disway Group di lokasi, Harvey Moeis memasuki Ruang Muhammad Hatta Ali tepat pukul 16.00 WIB. Saat Harvey Moeis masuk ke ruangan, tidak nampak Sandra Dewi yang juga artis di lokasi sidang mendampingi suami. Kenapa?
Kuasa Hukum Sandra Dewi, Harris Arthur mengatakan, sang aktris tidak hadir dalam sidang Harvey Moeis karena masih sidang tuntutan. Kalau putusan, kata dia, sang istri baru akan hadir dalam sidang suaminya itu.
"Sepertinya (Sandra Dewi) tidak (hadir). Masih tuntutan," ujar Arthur, Senin 9 Desember 2024.
Menurut Arthur, Sandra Dewi kemungkinan akan menghadiri persidangan saat perkara suaminya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia mengatakan, sidang putusan Harvey Moeis akan dibacakan setelah Tahun Baru 2025.
"Mungkin putusan baru hadir," tutur Arthur.
Sekadar diketahui, Harvey Moeis menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di area konsesi PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022.
Diduga, Harvey yang berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), terlibat dalam praktik melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Harvey dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Has)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com