Viral . 07/12/2024, 13:32 WIB

Profil Ria Agustina: Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beuty' yang Ternyata Lulusan Sarjana Perikanan

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, kini tengah menjadi sorotan setelah ditangkap karena dugaan malpraktik. Kasus ini semakin ramai karena latar belakang pendidikannya yang ternyata tak berhubungan dengan dunia kecantikan, yakni lulusan sarjana perikanan.

Ria Agustina ditangkap pada Minggu (1/12/2024) saat melakukan treatment derma roller kepada tujuh pasien di sebuah kamar suite Hotel Somerset Grand Citra, Jakarta Selatan. Penangkapan ini juga melibatkan DN (58), seorang karyawan di kliniknya.

Menurut keterangan polisi, baik Ria maupun DN tidak memiliki latar belakang medis. "Tersangka RA dan DN bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan," ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Latar Belakang dan Aktivitas di Media Sosial

Ria Agustina dikenal sebagai influencer di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram. Akunnya sering mempromosikan berbagai layanan kecantikan dari Ria Beauty, bahkan memperlihatkan dirinya melakukan treatment langsung kepada pasien.

Meski bukan dokter kecantikan, Ria mengklaim memiliki sejumlah gelar, seperti Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, dan Dipl. Psychology, sebagaimana tertera di akun Instagramnya. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa Ria hanya lulusan sarjana perikanan yang sempat mengikuti beberapa pelatihan kecantikan.

Kontroversi dan Metode Promosi

Salah satu alasan klinik Ria Beauty menarik perhatian adalah cara promosi unik Ria Agustina. Ia kerap tampil seksi dalam video promosi saat memberikan treatment, sehingga menjadi viral di media sosial. Hal ini membuat banyak pasien, termasuk dari luar negeri seperti India, tertarik menggunakan jasanya.

Selain itu, Ria diketahui menyewa kamar hotel mewah sebagai tempat praktiknya. Ia menawarkan layanan perawatan wajah, tangan, hingga bagian intim dengan tarif tinggi, mulai dari Rp 15 juta per treatment. Dalam sehari, omzetnya disebut bisa mencapai Rp 200 juta.

Jeratan Hukum

Akibat tindakan ilegalnya, Ria Agustina dan DN dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com