Polres Tangsel Ringkus 7 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional, 2 Perempuan

fin.co.id - 07/12/2024, 17:05 WIB

Polres Tangsel Ringkus 7 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional, 2 Perempuan

Polres Tangerang Selatan meringkus tujuh tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional. Para tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua orang perempuan.

fin.co.id - Polres Tangerang Selatan meringkus tujuh tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional. Para tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua orang perempuan.

"Berawal dilakukannya patroli siber oleh Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel terhadap situs situs atau alamat website yang diduga merupakan bagian dari judi online. Kemudian menemukan salah satu website yang terindikasi kuat merupakan bentuk permainan judi online dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.

Dia mengatakan, Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel melakukan patroli terhadap situs atau website yang terindikasi dari judol. Kemudian, sambungnya, petugas melakukan pengembangan dan diketahui situs itu dikendalikan di Jakarta Barat.

"Kemudian dari hasil patroli siber ini, Unit Krimsus Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil mengungkap adanya permainan judi online dengan nama situs DJARUM TOTO, di mana kita kembangkan sehingga menemukan tempat yang diduga kuat mengelola judi online tersebut yakni bertempat di lantai 3 salah satu ruko di Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat," bebernya.

Baca Juga

Dijelaskannya, para pelaku disebut telah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Di mana berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, diketahui pengelola memperoleh keuntungan kurang lebih 2 miliar pada bulan September 2024 dan kurang lebih 1,9 M pada bulan Oktober 2024.

"Adapun bila akan mengakses pada situs judol tersebut membutuhkan registrasi, mengisi identitas diri kemudian mencantumkan nomor rekening dan deposit sejumlah uang minimal Rp10.000 dan deposit maksimal dengan jumlah uang yang tidak terbatas, dimana di dalam situs judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan permainan lainnya," tuturnya.

Kasatreskrim AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, dari tujuh orang tersangka memiliki peran yang berbeda yaitu sebagai leader operasional marketing, membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs Judol DJARUM TOTO, Sebagai editor foto, video dan gambar Judi Online pada akun media Sosial DJARUM TOTO serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judol DJARUM TOTO.

"Hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja. Barang bukti yang kami sita diantaranya 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 KeyBoard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WIFI dan 1 Box berisi Simcard," tuturnya.

"Saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan, kemudian telah mengajukan pemblokiran terhadap situs ini ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat segala bentuk permainan judi dalam hal ini permainan judi online," lanjutnya.

Baca Juga

(Raf)

Mihardi
Penulis
-->