fin.co.id - - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salon kecantikan ilegal Ria Beauty milik Ria Agustina melakukan kegiatan praktik di kamar hotel.
Polisi pun melakukan penggrebekan di kamar hotel tersebut setelah menyamar sebagai pasien dan menangkap owner-nya, Ria Agustina berserta beberapa orang.
Ps Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan tersangka RA (33) hanya menyewa kamar di hotel tersebut.
Baca Juga
- Rugikan Petani, Peredaran Sarana Pertanian Ilegal Masih Jadi Tantangan
- Kades Kohod Kabur Dimintai Keterangan Soal HGN Dan SHM Pagar Laut
"Untuk pihak hotel tidak tahu sama sekali karena posisinya dia menyewa kamar suite dan memasukan orang menunggu diruang tamu, jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya," katanya kepada awak media, Sabtu 8 Desember 2024.
Dia mengatakan, pihak hotel tidak curiga terhadap kegiatan Ria Beauty. Ria Beauty telah beroperasi beberapa tahun terakhir.
"Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami apakah ria ini sering memesan, selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut," ujarnya.
Dari video yang sering diunggah oleh akun Instagram Ria Beauty, Ria Agustina melakukan tindakan praktik tidak sesuai dengan standar kedokteran.
Dirinya melakukan tindakan terhadap pasien tanpa mengenakan masker, tanpa pakaian operasi, serta dengan alat-alat seadanya dan tisu untuk melap darah dari wajah pasien.
Baca Juga
- Megawati Soekarnoputri Minta Pemerintah Pastikan MBG Tepat Sasaran
- ASDP dan ITS: Sinergi Strategis untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional
Ria Beauty ini mengklaim bisa sembuhkan wajah bopeng. Padahal, Ria Agustina selaku owner-nya bukan merupakan lulusan kedokteran. Dia hanya lulusan sarjana perikanan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka R.A (Ria Agustina) merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," ungkapnya.
Dipihaknya membekuk tersangka saat membuka layanan di Jakarta.
"Pada hari tersebut yaitu pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," jelasnya.
"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, dimana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki," sambungnya.(*).