MEGAPOLITAN . 07/12/2024, 21:29 WIB
fin.co.id - Polda Metro Jaya masih mendalami korban akibat klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga tidak berizin.
Ps Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan pihaknya hingga kini masih membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa jadi korban klinik kecantikan ilegal itu.
"Kalau konsumen, perawatan ini kan cocok cocokan, ada yang cocok ada yang tidak, jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari darma roler tersebut sampai dengan perlukaan korbannya banyak dan kami selalu membuka peluang bagi para korban untuk melaporkan hal tersebut di unit satu Renakta Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Sabtu 7 Desember 2024.
Sementara RA (33) yang diduga pemilik Ria Beauty dan telah dibekuk polisi karena diduga tidak memiliki izin ternyata memiliki latar belakang bukan di bidang kecantikan.
Syarifah menuturkan RA disebut berlatar belakang pendidikan sarjana perikanan.
"Untuk Ria Beauty dia backgroundnya kan sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove dan kebetulan medsosnya bagus dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan. Jadi masyarakat itu banyak tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis," tuturnya.
"Sekarang kan ikon orang itu kan karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok jadi terkenalnya dia seperti itu," tambahnya.
RA disebut mengikuti beberapa pelatihan. Pihak penyidik telah mendalami terkait hal tersebut.
"Pelatihan yang dia ikuti cukup banyak lumayan. Dan kt sudah lakukan pemeriksaan dari salah satu pelatihan yah pak Kanit yah, gitu," bebernya.
Dituturkannya, RA dipastikan bukan tenaga medis yang melakukan kegiatan media.
"Intinya dia bukan tenaga medis melakukan perbuatan medis," paparnya.
Diketahui, dugaan produksi dan pengedaran alat kesehatan yang tidak sesuai standar diungkap Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya penyidiknya mendapatkan informasi itu dari media sosial.
"Kasus yang kedua yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP," katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024
"Perlu kami sampaikan ke rakan-rakan sekalian bahwa tim dari Subdit Renakta telah mendapatkan informasi dari maraknya atau masifnya di media sosial tentang adanya praktik yang dilakukan oleh tersangka tentang adanya aktivitas praktik di sebuah hotel di
Summerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2024," lanjutnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com