fin.co.id - Wasekjen PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan mengingatkan Ketum GP Ansor, Addin Jauharudin yang terkesan membela penceramah Miftah Maulana Habiburrahman yang menghina penjual es teh.
Rahmat mengatakan, kader NU harus konsisten membela rakyat lemah. Apalagi Miftah adalah pejabat negara.
"Kalau salah ya salah aja. Kalau tidak pantas ya tidak boleh diikutin atau dibela. Mandat kita mengingatkan. Yang salah untuk introspeksi dan evaluasi diri. Bahwa di badannya beliau ada label ulama dan negara. Harus bisa menempatkan diri yang pantas di ruang publik dengan nilai dan norma bangsa kita," katanya, Jumat 6 Desember 2024.
Baca Juga
- Rugikan Petani, Peredaran Sarana Pertanian Ilegal Masih Jadi Tantangan
- Kades Kohod Kabur Dimintai Keterangan Soal HGN Dan SHM Pagar Laut
Rahmat mengatakan, tak semestinya membenarkan perbuatan yang salah.
"Semua rakyat Indonesia ya aset bangsa. Soal goblok dan pintar itu subjektif. Kalau tamatan SD dibilang goblok, banyak yang jadi konglomerat. Kalau kuliah dibilang pintar malah banyak yang nganggur," kata dia.
Sebelumnya, Ketum GP Ansor Addin Jauharudin mengatakan, polemik Miftan Maulana Habiburraham tak perlu diperpanjang. Sebab dia menilai ucapan Miftah hanya guyonan.
"Itu hanya guyon. Kita kenal Gus Miftah, tokoh yang suka guyon, keduanya juga sudah bertemu, dan saling ber-maafan. Polemik sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang," kata Addin dalam keterangan.
Menurutnya, Miftah adalah aset bangsa ini dalam menebarkan agama dengan cara yang moderat dan merangkul semua kalangan.
Baca Juga
- Megawati Soekarnoputri Minta Pemerintah Pastikan MBG Tepat Sasaran
- ASDP dan ITS: Sinergi Strategis untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional
"Selama ini Gus Miftah juga bersikap baik terhadap semua kalangan," ujarnya.
Dia juga mengungkit soal Miftah yang sudah bertemu penjual es teh bernama Sunhaji. Menurutnya, pertemuan itu dalam suasana santai, hangat, dan rileks. Mereka berpelukan dan saling memaafkan.
"Jadi polemik ini sudah selesai, tidak perlu lagi diperpanjang apalagi diperdebatkan," tutupnya. (*)